
LSP P1 (Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatu) adalah lembaga pendukung BNSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan/pelatihan (SMK, Universitas, Balai Latihan Kerja) untuk mensertifikasi kompetensi peserta didik atau SDM internalnya. Berfokus pada kompetensi dasar, LSP P1 menerbitkan sertifikat kompetensi berbasis SKKNI yang diakui untuk lulusan.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai LSP P1:
- Tujuan Utama: Melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi.
- Ruang Lingkup: Terbatas pada skema yang diajukan oleh lembaga sendiri dan hanya untuk peserta didik internal (siswa/mahasiswa lembaga tersebut).
- Karakteristik:
- Berafiliasi langsung dengan institusi pendidikan.
- Membuat materi uji kompetensi, menyediakan asesor, dan melakukan asesmen.
- Sertifikat yang diterbitkan dapat digunakan untuk melamar pekerjaan, mengajar, atau masuk ke perguruan tinggi.
- Contoh: LSP P1 SMK Negeri 1 Bengalon



PENGUMUMAN LSP-P1 SMKN 1 BENGALON
PENGUMUMAN 1
PENGUMUMAN 2