Praktik Kerja Lapangan

Merujuk Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pasal 3 mengenai Tujuan Pendidikan Nasional dan penjelasan pasal (15) menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan (SMK) merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Implementasi dari kebijakan tersebut adalah dalam bentuk Praktik Kerja Lapangan  (PKL) dilingkungan perusahaan/Lapangan.

Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah kegiatan wajib bagi siswa SMK untuk menerapkan kompetensi keahlian langsung di dunia kerja (industri/perusahaan) guna meningkatkan keterampilan dan etos kerja. PKL biasanya berlangsung 3–6 bulan dan merupakan bagian kurikulum untuk menjembatani pendidikan kejuruan dengan kebutuhan industri. 

Poin Penting SMK PKL:

  • Tujuan: Memberikan pengalaman kerja nyata, meningkatkan kompetensi, dan membangun karakter disiplin sesuai budaya industri.
  • Waktu: Biasanya dilaksanakan di kelas XII (semester 3/4) dengan durasi minimal 120 jam hingga 6 bulan.
  • Tempat: Perusahaan, instansi pemerintah, BUMN/BUMD, atau lembaga lain yang relevan.
  • Persiapan: Mental, disiplin, kehadiran, dan penguasaan teknik dasar. 

Panduan resmi terkini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, di mana PKL dipertegas sebagai salah satu mata pelajaran wajib. 

Struktur Divisi PKL 2026-2027 di SMK Negeri 1 Bengalon
Ketua : Junaidi, S.Pd., Gr. (TKR)
Sekretaris : Fannydea Fadhila, S.Kom., Gr. (TKJ)
Bendahara : Vita Nur Fitria, S.Kom.,Gr. (TKJ)
Anggota 1 : Latika Pena, S.Pd., Gr. (TAB)
Anggota 2 : Bu Anti (TU)

Buku Panduan dan Jurnal PKL 2026

Format Penulisan Laporan PKL 2026

Contoh Format Laporan
1. Halaman Sampul TKJ, TAB TKR
2. LEMBAR PENGESAHAN SEKOLAH
3. Lembar Pengesahan Industri
4. Halaman Identitas